Risiko Cyber Security Pada NFT

APA ITU NFT?

APA ITU NFT?

NFT atau Non-Fungible Tokens adalah tren yang sedang marak terjadi di kalangan selebriti saat ini. NFT adalah aset hak intelektual digital yang disimpan dalam blockchain yang menyertakan sebuah kode identifikasi dan metadata unik seperti halnya sidik jari. Metadata dalam hal ini adalah “data dari sebuah data” yang mengandung informasi tambahan tentang NFT dan disimpan bersama dengan data tersebut. NFT sendiri juga digadang-gadangkan sebagai salah satu wujud pemanfaatan teknologi blockchain yang paling menjanjikan.

NFT biasanya berbentuk sebuah aset digital seperti musik, video gambar, poster, foto, dan sejenisnya yang hak kepemilikannya diperjual-belikan dengan harga tinggi. Melalui proses yang diebut sebagai “minting”, sebuah aset digital bisa dibuatkan menjadi NFT yang menjadi bukti kepemilikan karya yang sah, dimana setiap NFT yang dibuat memiliki “identitas” data yang beragam.

Sebelumnya, aset digital sangat rentan terhadap pencurian. Dengan adanya NFT, setiap pemilik aset digital bisa mendapatkan royalti melalui penjualan karyanya tanpa harus khawatir akan dicurangi oleh para pencuri data.

RISIKO KEAMANAN NFT

RISIKO KEAMANAN NFT

Meskipun terlihat sebagai prospek bisnis yang menjanjikan, NFT juga mengundang risiko tersendiri. Pemanfaatan teknologi blockchain yang mahal memiliki potensi ancaman keamanan, dan ini sering menjadi momok dalam bisnis NFT. Selain itu, NFT juga dicurigai berpotensi tinggi terhadap pencurian.

Sebuah NFT bisa disimpan di mana saja karena bersifat digital. Namun hal ini membuat NFT sulit untuk dilacak oleh badan hukum cyber security, sehingga menyebabkan risiko penggelapan dan pencurian hak intelektual. NFT yang dicuri dari akun pemilik yang disusupi dapat diperjual-belikan kepada penawar tertinggi, sehingga merugikan pemilik asli NFT.

Selain itu, NFT juga berisiko tinggi terhadap penipuan dan pemalsuan data. Terdapat sebuah pasar gelap NFT yang memperjualbelikan produk-produk NFT yang sudah diduplikasikan secara illegal oleh pihak yang bukan pemilik aslinya, sehingga mengakibatkan pencurian hak cipta dan pemalsuan nama pemilik. Bahkan, NFT sendiri tidak memiliki badan berwenang yng mengatur distribusi NFT layaknya sebuah badan keuangan nasional.

Baca info menarik lainnyanya di laman asdf.id

Sumber: Cyware, BFSI