Bentuk Usaha Tetap: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Bentuk Usaha Tetap: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Badan Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk struktur bisnis di mana suatu perusahaan atau entitas memiliki kehadiran atau kegiatan yang berkelanjutan di suatu wilayah atau negara yang berbeda dari tempat asal perusahaan tersebut. Kali ini, kita akan menjelajahi secara detail mengenai Bentuk Usaha Tetap, jenis-jenisnya, manfaatnya, serta memberikan contoh-contoh nyata yang ada di Indonesia.

Baca juga: Data Loss Prevention: Amankan Data Anda

Pengertian Bentuk Usaha Tetap 

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah suatu bentuk struktur usaha di mana beberapa pihak bekerja bersama dalam satu entitas bisnis untuk mencapai tujuan tertentu. Bentuk ini umumnya diterapkan dalam proyek-proyek skala besar yang memerlukan kolaborasi intens antara berbagai pihak dengan kepakaran dan peran yang berbeda. BUT juga sering digunakan dalam industri konstruksi, energi, infrastruktur, dan proyek-proyek berskala besar lainnya. Dalam konteks perpajakan, Badan Usaha Tetap menjadi subjek pajak di wilayah tersebut dan wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.

Jenis-jenis Bentuk Usaha Tetap

Perusahaan

    • Perusahaan Dagang (Perusahaan Perdagangan): Bentuk usaha ini fokus pada aktivitas jual beli barang atau jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga beli dan harga jual.
    • Perusahaan Manufaktur: Bisnis ini berfokus pada produksi barang fisik melalui berbagai proses manufaktur atau produksi. Ini bisa mencakup produksi barang seperti mobil, pakaian, elektronik, dan banyak lagi.
    • Perusahaan Jasa: Usaha ini tidak melibatkan produksi barang fisik, tetapi fokus pada penyediaan berbagai jenis layanan kepada pelanggan. Contoh termasuk perusahaan konsultasi, perusahaan penerbangan, dan perusahaan teknologi informasi.

Usaha Keluarga

    • Warisan Keluarga: Dalam usaha ini, bisnis diwariskan dari satu generasi keluarga ke generasi berikutnya. Ini menciptakan kontinuitas dalam kepemilikan dan manajemen bisnis.
    • Usaha Bersama Keluarga: Keluarga bekerja bersama untuk menjalankan bisnis dan mendistribusikan tanggung jawab dan keuntungan. Ini dapat mencakup anggota keluarga yang mengelola berbagai aspek bisnis, seperti produksi, pemasaran, dan keuangan.

Perusahaan Startup

Startup adalah bisnis yang baru dibentuk dan sering kali berusaha untuk mengembangkan produk atau layanan baru yang inovatif. Mereka cenderung beroperasi dalam lingkungan yang penuh dengan ketidakpastian dan memiliki potensi pertumbuhan yang cepat.

Usaha Franchise

Dalam usaha ini, pemilik merek atau konsep bisnis (franchisor) memberikan izin kepada pihak lain (franchisee) untuk mengoperasikan bisnis berdasarkan model bisnis mereka. Ini memungkinkan ekspansi lebih cepat dengan memanfaatkan merek yang telah ada.

Perusahaan Berskala Kecil dan Menengah (UKM)

Usaha ini memiliki skala yang lebih kecil dibandingkan perusahaan besar. Mereka sering berfokus pada pasar lokal atau regional dan dapat beroperasi dalam berbagai sektor seperti ritel, layanan, dan manufaktur.

Usaha Sosial

Usaha ini memiliki tujuan sosial atau lingkungan sebagai fokus utama, selain tujuan keuntungan finansial. Mereka mungkin didirikan untuk menyelesaikan masalah sosial tertentu atau memberdayakan masyarakat.

Usaha Berbasis Teknologi

Usaha ini menggabungkan teknologi dalam produk atau layanan mereka. Ini bisa mencakup perusahaan perangkat lunak, start-up teknologi, atau perusahaan yang menghasilkan produk inovatif berbasis teknologi.

Usaha Online

Usaha ini beroperasi secara online melalui platform e-commerce, layanan digital, atau media sosial. Mereka dapat menjual produk fisik atau digital, dan berinteraksi dengan pelanggan melalui platform online.

Perusahaan Berorientasi Internasional

Usaha ini memiliki fokus pada ekspansi ke pasar internasional atau memiliki operasi di berbagai negara. Ini mungkin melibatkan penyesuaian dengan regulasi dan kebiasaan lokal di berbagai pasar.

Usaha Tradisional

Usaha ini mewarisi dan meneruskan praktik dan pengetahuan budaya dan tradisi lokal. Ini sering berkaitan dengan kerajinan tangan, makanan tradisional, dan praktik budaya lainnya.

Manfaat Badan Usaha Tetap

Stabilitas dan Keberlanjutan

BUT memiliki struktur yang dirancang untuk menjalankan operasi bisnis dalam jangka panjang. Ini memberikan stabilitas dan keberlanjutan, yang penting untuk membangun reputasi, memenangkan kepercayaan pelanggan, dan memastikan kelangsungan bisnis.

Kepemilikan dan Manajemen Terpisah

Dalam BUT, kepemilikan dan manajemen biasanya terpisah. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk terus beroperasi meskipun terjadi perubahan kepemilikan atau manajemen.

Akses ke Sumber Daya

BUT biasanya lebih mudah dalam mengakses sumber daya finansial seperti pinjaman atau investasi dari pihak ketiga. Lebih mudah meyakinkan pemberi pinjaman atau investor potensial karena struktur dan rekam jejak yang stabil.

Pertumbuhan dan Ekspansi

Struktur yang stabil dan operasi berkelanjutan dalam BUT memungkinkan perusahaan untuk merencanakan pertumbuhan dan ekspansi jangka panjang. Ini dapat mencakup perluasan pasar, diversifikasi produk, atau ekspansi internasional.

Pengelolaan Risiko yang Lebih Baik

BUT sering kali lebih baik dalam mengelola risiko bisnis karena memiliki proses operasional dan manajemen risiko yang mapan. Ini membantu melindungi perusahaan dari gejolak pasar dan tantangan ekonomi.

Pengembangan Merek yang Kuat

Dengan fokus pada keberlanjutan, BUT dapat membangun merek yang kuat dan reputasi yang baik di mata pelanggan. Ini menciptakan kepercayaan dan loyalitas yang lebih tinggi.

Pengembangan Karyawan dan Keterampilan

Karyawan dalam BUT dapat mengembangkan keterampilan dan karier mereka dalam jangka panjang karena adanya peluang pertumbuhan dan stabilitas.

Pengaruh Lebih Besar

Dalam beberapa kasus, BUT mungkin memiliki pengaruh yang lebih besar dalam industri atau pasar karena keberlanjutan dan stabilitasnya. Ini bisa membantu dalam negosiasi dan kemitraan.

Efisiensi Operasional

Karena fokus pada keberlanjutan, BUT sering berusaha untuk meningkatkan efisiensi operasional. Ini dapat mengarah pada pengurangan biaya, peningkatan kualitas, dan inovasi dalam proses bisnis.

Kepercayaan Pihak Ketiga

Para pemasok, pelanggan, dan mitra bisnis cenderung lebih percaya pada BAD karena reputasi dan jaminan kelangsungan operasi yang dimilikinya.

Bentuk Usaha Tetap yang Menjadi Subjek Pajak

Pada Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, pemerintah mengklarifikasi bahwa badan usaha tetap yang diwajibkan membayar pajak penghasilan saat ini terdiri dari 16 jenis, yakni:

  1. Lokasi manajemen.
  2. Cabang perusahaan.
  3. Kantor perwakilan.
  4. Bangunan kantor.
  5. Pabrik.
  6. Bengkel.
  7. Gudang.
  8. Ruang untuk keperluan promosi dan penjualan.
  9. Kegiatan pertambangan dan penggalian sumber daya alam.
  10. Kawasan kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
  11. Usaha perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan.
  13. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau pihak lain, jika dilakukan lebih dari 60 hari dalam periode 12 bulan.
  14. Individu atau badan yang bertindak sebagai agen dengan posisi yang tidak bebas.
  15. Agen atau karyawan dari perusahaan asuransi yang beroperasi di luar Indonesia dan menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
  16. Komputer, perangkat elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan bisnis melalui internet.

Revisi terbaru dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan juga menekankan bahwa badan usaha tetap dianggap sebagai subjek pajak yang diperlakukan secara serupa dengan subjek pajak badan. Poin ini dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1a) yang baru ditambahkan di antara ayat 1 dan 2.

Besaran Penghasilan Kena Pajak Bentuk Usaha Tetap

Besarnya Pendapatan Tertentu yang Dapat Dikenakan Pajak (Penghasilan Kena Pajak/PKP) untuk subjek pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT) ditentukan berdasarkan pendapatan bruto yang dikurangi dengan biaya yang diperlukan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan pendapatan tersebut. Sesuai dengan ketentuan di Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, pengurangan biaya dari pendapatan bruto meliputi:

  1. Biaya yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan aktivitas usaha, seperti pengeluaran untuk pembelian bahan baku, biaya terkait pekerjaan atau jasa termasuk gaji, upah, biaya perjalanan, serta premi asuransi.
  2. Pengakuan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak serta biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.
  3. Kontribusi ke dana pensiun yang didirikan dengan persetujuan dari Menteri Keuangan.
  4. Kerugian yang timbul dari penjualan atau pelepasan harta yang digunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk tujuan memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan pendapatan.
  5. Kerugian karena perbedaan kurs mata uang asing.
  6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  7. Biaya pendidikan, magang, dan pelatihan.
  8. Piutang yang secara jelas tidak dapat diuangkan.
  9. Sumbangan dalam rangka penanganan bencana nasional yang aturannya diatur oleh Peraturan Pemerintah.
  10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  11. Pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur sosial yang aturannya diatur oleh Peraturan Pemerintah.
  12. Sumbangan untuk fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Pemerintah.
  13. Sumbangan dalam rangka pengembangan olahraga yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Cara menghitung Pendapatan Kena Pajak untuk BUT, yang beroperasi di Indonesia melalui bentuk usaha tetap, melibatkan mengurangkan pendapatan dengan biaya-biaya yang terkait dengan pendapatan, laba, dan juga pendapatan bruto yang diurangkan dengan pendapatan yang tidak dikenakan pajak.

Tarif Pajak BUT

Pemerintah telah mengimplementasikan tingkat tarif pajak sebesar 25% untuk pendapatan tertentu yang tunduk pada pajak, yang diberlakukan pada badan usaha tetap (BUT) dan dimulai pada tahun pajak 2010. Ini bukan hanya berlaku untuk subjek pajak dari luar negeri, tetapi juga berlaku bagi subjek pajak badan yang berada di dalam negeri.

Penegasan ini disampaikan oleh pemerintah melalui revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang termuat dalam pasal 17 ayat (2a) dari undang-undang tersebut.

Sebelumnya, tarif pajak untuk BAD dan subjek pajak badan di dalam negeri diterapkan secara progresif sesuai dengan jumlah pendapatan yang tunduk pada pajak oleh perusahaan. Tarif pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 telah ditentukan antara 10-30%, mulai dari pendapatan pajak tertentu sebesar Rp50.000.000 hingga pendapatan pajak melebihi Rp100.000.000.

Harap diingat bahwa pendapatan tertentu yang tunduk pada pajak setelah dikurangi dengan pajak dari badan usaha tetap di Indonesia akan dikenai pajak sebesar 20%. Namun, terdapat pengecualian apabila pendapatan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, dengan rincian lebih lanjut yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Kesimpulan

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah struktur bisnis yang efektif dalam mengelola proyek berskala besar yang melibatkan berbagai pihak dengan peran dan kepakaran yang berbeda. Di Indonesia, banyak contoh BUT yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan infrastruktur, industri energi, pengembangan properti, dan ekstraksi sumber daya alam. Dengan manfaat pembagian risiko, penggabungan kepakaran, dan efisiensi sumber daya, Bentuk Usaha Tetap terus menjadi pilihan yang menarik bagi para pelaku bisnis untuk mencapai tujuan bersama.

Optimalkan Manajemen Stok Anda dengan TAG Samurai: Solusi Lengkap untuk Efisiensi Bisnis Anda

Meningkatkan Efisiensi Bisnis

TAG Samurai merupakan solusi terdepan dalam manajemen stok yang menghadirkan kemudahan tanpa kompromi. Dengan fitur-fitur terkini yang lengkap, TAG Samurai memberikan Anda kendali penuh atas manajemen persediaan, pengadaan, pengeluaran, dan laporan stok.

Siap Menghadapi Tantangan Manajemen Stok

TAG Samurai siap melangkah bersama Anda! Dengan kemampuan luar biasa, kami tidak hanya memenuhi kebutuhan harian Anda, tetapi juga membantu Anda mengatasi aspek yang paling kompleks dalam pengelolaan persediaan. Tanpa susah payah, Anda dapat mengelola barang habis pakai dan melaksanakan stok opname gudang secara berkala.

Dapatkan TAG Samurai sekarang! Saksikan bagaimana bisnis Anda berkembang dengan cepat dan efisien. Konsultasi dan info lebih lanjut, klik di sini!

Baca juga: Penghapusan Data: Apa Itu dan Kenapa Penting Dilakukan?